I.
Pengantar
A.
Data
Kabupaten
1.
Data
administrative ;
Kabupaten Sarolangun merupakan Kabupaten
pemekaran yang dibentuk berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 1999 pada tanggal 12 Oktober 1999. Secara administrative Kabupaten
Sarolangun terbagi menjadi 10 Kecamatan, 134 Desa, dan 9 Kelurahan dengan luas
wilayah 6.174 Km2.
No
|
Kecamatan
|
Ibu
Kota Kec.
|
.
|
Jarak ibukota Kec. Ke ibukota Kab.
|
Jumlah Desa/Kelurahan
|
|
1
|
Sarolangun
|
Sarolangun
|
0 Km
|
6 Kelurahan 10 Desa
|
||
2
|
Singkut
|
Sungai Benteng
|
43 Km
|
1 Kel. 8 Desa
|
||
3
|
Mandiangin
|
Mandiangin
|
59 Km
|
20 Desa
|
||
4
|
Pauh
|
Pauh
|
27 Km
|
1 Kel. 13 Desa
|
||
5
|
Pelawan
|
Pelawan
|
14 Km
|
14 Desa
|
||
6
|
Batin VIII
|
Limbur Tembesi
|
25 Km
|
1 Kel. 14 Desa
|
||
7
|
Batang Asai
|
Pekan Gedang
|
97 Km
|
22 Desa
|
||
8
|
Limun
|
Pulau Pandan
|
22 Km
|
15 Desa
|
||
9
|
Air Hitam
|
Jernih
|
50 Km
|
9 Desa
|
||
10
|
Cerminan Gedang
|
Lubuk Resam
|
24 Km
|
9 Desa
|
||
2.
Data
Geografis;
Kabupaten Sarolangun secara
geografis terletak antara 102o 03’39” sampai 103o 13’17” Bujur timur dan antara
01o 53’39” sampai 02o 46’24” Lintang Selatan.
Sebelah Utara berbatasan
dengan Kabupaten Batanghari,
sebelah Timur berbatasan
dengan Kabupaten Musi Rawas,
sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Rejang Lebong dan
sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Merangin.
3.
Data
Kependudukan
Jumlah penduduk Kabupaten
Sarolangun tahun 2011 mencapai 265.982 jiwa, terdiri dari laki-laki 137.046
jiwa dan perempuan 128.936 jiwa, Untuk Jumlah yang lebih terinci dapat di lihat
pada tabel berikut ini :
Tabel Jumlah Penduduk Kabupaten Sarolangun Tahun 2011
No
|
Kecamatan
|
Penduduk
Akhir Bulan Maret Ini
|
||
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||
1
|
Sarolangun
|
28.258
|
26.654
|
54.912
|
2
|
Pauh
|
10.905
|
10.067
|
20.972
|
3
|
Pelawan
|
17.764
|
16.603
|
34.367
|
4
|
Limun
|
8.234
|
7.928
|
16.162
|
5
|
Singkut
|
22.019
|
20.754
|
42.773
|
6
|
Batang Asai
|
8.402
|
8.478
|
16.880
|
7
|
Mandiangin
|
14.009
|
12.886
|
26.895
|
8
|
Air Hitam
|
9.916
|
8.986
|
18.902
|
9
|
Cermin Nan Gedang
|
6.185
|
5.822
|
12.007
|
10
|
Bathin VIII
|
11.354
|
10.758
|
22.112
|
JUMLAH
|
137.046
|
128.936
|
265.982
|
4.
Potensi
Sumber daya alam
Sumber
Daya Alam
Kabupaten Sarolangun
memiliki potensi sumber daya alam seperti hutan lindung seperti hutan lindung
dan taman nasional serta bahan galian tambang yang belum seluruhnya di eksploitasi
dan dimanfaatkan secara optimal. Di Kabupaten Sarolangun terdapat 2 (dua) macam
kawan hutan lindung yaitu :
Kawasan
Hutan Lindung
Penetapan kawasan hutan
lindung diarahkan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi
dan menjaga fungsi hidrologi tanah. Kawasan hutan lindung di Kabupaten
Sarolangun terdapat di Kecamatan Batang Asai seluas 21.000 Hektar dan Kecamatan
Limun seluas 19.000 Hektar.
Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas
Kawasan Taman Nasional
Bukit Dua Belas terbagi dalam dua wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun
dan Kabupaten Batanghari. Untuk Kabupaten Sarolangun terdapat di Kecamtan Pauh
seluas 12.000 Hektar. Disamping itu, Kabupaten Sarolangun juga memiliki kawasan
budidaya kehutanan seluas 91,6% dari luas Kabupaten Sarolangun.
Selain itu, Kabupaten
Sarolangun juga memiliki berbagai potensi pertambangan,
B.
Visi-Misi
Pemerintah Daerah
VISI
Visi Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Sarolangun Periode 2011 - 2016, adalah suatu
kondisi yang akan dicapai Kabupaten Sarolangun lima tahun ke depan.
Memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang serta
mempertimbangkan berbagai isu yang ada, maka visi Kabupaten Sarolangun yang
akan diwujudkan pada tahapan kedua RPJP Daerah Kabupaten Sarolangun (Tahun
2011 – 2016) adalah :
“SAROLANGUN LEBIH MAJU DAN
SEJAHTERA”
LEBIH MAJU
Meningkatnya kemajuan pembangunan daerah
dibidang sosial, ekonomi, politik dan hukum menuju kemandirian daerah.
LEBIH SEJAHTERA
Terciptanya kondisi yang lebih kondusif bagi
tumbuh kembangnya partisipasi ekonomi, sosial, budaya masyarakat dalam
mendukung pembangunan berkelanjutan
MISI
Agar Visi RPJMD Kabupaten Sarolangun Tahun
2011 – 2016 tersebut dapat diwujudkan, maka ditetapkan 5 (lima) misi sebagai
berikut:
1. Meningkatkan Infrastruktur Pelayanan
Umum
2. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Dan Daerah
3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya
Manusia
4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Yang Baik
5. Meningkatkan Tata Kehidupan Masyarakat
Yang Agamis, Berbudaya dan Harmonis
|
II.
Program
Pemberdayaan Masyarakat
C.
Perkembangan UPK
1.
Perguliran
Dari tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012 dana awal SPP untuk Kabupaten Sarolangun Sebesar Rp. 6.570.305.000,- Dari dana awal tersebut selama
periode 2003 s/d 2012 telah digulirkan kepada kelompok SPP sebesar Rp.34.590.110.000,-
Secara rinci dapat dilihat pada tebel di bawah ini
Dana
Awal SPP Periode 2003 s/d 2012
|
||||||
NO
|
Kecamatan
|
Jumlah Pinjaman
|
Op.
UPK
|
OP.
TPK
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Mandiangin
|
1.397.500.000
|
29.421.053
|
44.131.579
|
1.471.052.632
|
|
2
|
Pauh
|
1.411.275.000
|
29.711.053
|
44.566.579
|
1.485.552.632
|
|
3
|
Pelawan
|
1.308.000.000
|
27.536.842
|
41.305.263
|
1.376.842.105
|
|
4
|
Limun
|
1.151.875.000
|
24.250.000
|
36.375.000
|
1.212.500.000
|
|
5
|
Batang
Asai
|
1.271.350.000
|
26.765.263
|
40.147.895
|
1.338.263.158
|
|
Jumlah
|
6.540.000.000
|
137.684.211
|
206.526.316
|
6.884.210.526
|
||
Sumber
: Laporan UPK bulan juni tahun 2012
|
||||||
Perkembangan
SPP Periode 2003 s/d 2012
|
||||||
No
|
Kecamatran
|
Alokasi
|
Saldo Pinjaman
|
jml Tunggakan
|
||
Siklus
|
Perguliran
|
Total
|
||||
Mandiangin
|
1.397.500.000
|
9.955.000.000
|
11.352.500.000
|
2.130.430.650
|
277.706.700
|
|
Pauh
|
1.441.580.000
|
9.606.810.000
|
11.048.390.000
|
2.257.700.957
|
463.554.957
|
|
Pelawan
|
1.308.000.000
|
5.194.000.000
|
6.502.000.000
|
1.157.377.510
|
183.710.712
|
|
Limun
|
1.151.875.000
|
4.914.000.000
|
6.065.875.000
|
1.333.553.250
|
673.728.250
|
|
Batang
Asai
|
1.271.350.000
|
4.920.300.000
|
6.191.650.000
|
1.089.615.200
|
681.465.200
|
|
Jumlah
|
6.570.305.000
|
34.590.110.000
|
41.160.415.000
|
7.968.677.567
|
2.280.165.819
|
|
Sumber
: Laporan UPK bulan juni tahun 2012
|
||||||
Surplus
UPK Periode 2003 s/d 2012
|
||||||
No
|
Kecamatan
|
Surplus Ditahan
2003-2011
|
Surplus berjalan
2012
|
|||
1
|
Mandiangin
|
612.914.955
|
145.255.569
|
|||
2
|
Pauh
|
763.623.184
|
149.969.923
|
|||
3
|
Pelawan
|
437.711.329
|
120.062.773
|
|||
4
|
Limun
|
272.995.120
|
29.832.195
|
|||
5
|
Batang
Asai
|
353.481.209
|
18.594.471
|
|||
Total
|
2.440.725.797
|
-
|
463.714.931
|
|||
Sumber
: Laporan Neraca Microfinance bulan juni 2012
|
2.
BEST PRACTICE
BEBAS DARI SANKSI
KARENA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH
DAERAH.
Pertengahan
tahun 2007 terjadi kekosongan fasilitator di Kecamatan Mandiangin. FK dan FT
yang selama ini bertugas di Kecamatan Mandiangin mengundurkan diri karena
mengikuti seleksi Fas-kab dan FasT Kab. Bersamaan dengan itu ketua BKAD
mengundurkan diri pula karena mengikuti seleksi FK.
Kekosongan
pelaku ini, terutama FK dan FT, menciptakan situasi kurangnya pengendalian
terhadap UPK.Prosedur perguliran dilanggar. Penyaluran SPP dilakukan tanpa
mengikuti ketentuan sehingga menimbulkan masalah yang termasuk dalam
klasifikasi penyalahgunaan.
Masalah
ini baru terungkap pada pertengahan tahun 2008 sejak itu berbagai upaya
penanganan telah dilakukan yang berujung pada pemberhentian pengurus UPK pada
pertengahan tahun 2008. Sejak dipilih menjadi pengurus UPK, pengurus UPK
pengganti terus berupaya melakukan penagihan dan penyelesaian melalui musyawarah,
tetapi belum memberikan hasil yang maksimal sampai akhir tahun 2010 sisa dana
yang belum tertagih mencapai Rp 86.075.000,-
Pada
tahun 2011 Kecamatan Mandiangin terkena sanksi penundaan pencairan dana BLM.
Untuk menyelamatkan kecamatan ini dari sanksi program upaya penyelesaian
masalah terus dilakukan. Hingga akhirnya sampai pada kesimpulan untuk
mengajukan permohonan penggantian dari APBD Kabupaten. Kesimpulan ini
berdasarkan kenyataan salah seorang pelaku telah melarikan diri dan mantan
pengurus UPK menyatakan tidak sanggup lagi membayar ganti rugi.
Pada
awal maret 2011 dengan difasilitasi fasilitator Kabupaten, mantan pengurus UPK
menghadap Bupati untuk memohon bantuan penyelesaian masalah ini. Bupati
bersedia membantu dengan syarat tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk itu Bupati
akan mempelajari lebih dulu kasus ini dan upaya-upaya penyelesaian yang telah
dilakukan. Kemudian Bupati memerintahkan Badan Pengawasan Daerah untuk mempelajari
dan memeriksa kasus ini BANWASDA (Inspektorat daerah) kemudian merekomendasikan
bahwa atas kasus ini Pemerintah Kabupaten dapat mengganti kerugian yang dialami
masyarakat sebesar Rp 86.075.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima
Ribu Rupiah)
Atas
rekomendasi Banwasda Bupati Mengusulkan kepada DPRD melalui APBD perubahan
tahun anggaran 2011 penyediaan anggaran untuk mengganti dana milik masyarakat
tersebut. DPRD pun menyetujui dengan syarat apabila sisa tunggakan tersebut di
kemudian hari dapat ditagih, agar kembalikan ke kas Daerah.
Akhirnya
masalah dapat diselesaikan dengan dicairkannya dana pengganti dari APBD Kabupaten
Sarolangun Tahun Anggaran 2011.
IV.
Program
Pendukung
Sampai
saat ini di Kabupaten Sarolangun mulai
tahun 2012 mendapatkan Program PNPM-MPd INTEGRASI dengan pagu dana APBN dan
APBD se4besar Rp, 6.125.000.000,-. Dan pada tahun 2011 Kabupaten Sarolangun
juga mendapatkan tambahan dana Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sebesar Rp,
300.000.000,- dan juga perenah mendapatkan dana paska krisis pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-